Kesejahteraan Guru

Peran Dana BOS untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Pendidikan Indonesia sampai saat ini masih harus berkutat dengan masalah kesejahteraan guru yang belum juga ditemukan solusi terbaiknya. Ini terutama berkaitan dengan guru-guru non PNS atau yang sering disebut guru honorer. Begitu sering kita mendengar kisah miris kehidupan guru yang harus berjuang menjalankan tugasnya dengan honor kurang dari Rp500 ribu per bulan. Akhirnya mau tidak mau banyak dari mereka yang harus mencari penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti berjualan, bahkan sampai menjadi tukang ojek.

Kesejahteraan tenaga pendidik dan kompetensinya

Kesejahteraan tenaga pendidik terkait dengan empat hal yaitu :

  • kinerja guru,
  • kemampuan atau kompetensi,
  • sertifikasi
  • apresiasi

Kinerja guru seharusnya setara dengan kompetensinya dan kompetensi guru selaras dengan sertifikasi. Program sertifikasi ini diterapkan sebagai amanat UU Nomor 4 di tahun 2005 baik bagi guru PNS, non PNS, dan dosen. Sertifikasi merupakan bentuk apresiasi untuk mensejahterakan kehidupannya.

Permasalahan umum

Program ini sejatinya digagas dengan tujuan meningkatkan layanan pendidikan serta kesejahteraan guru di Indonesia dengan TPG (Tunjangan Profesi Guru). Sayangnya upaya pemerintah tersebut juga tidak lepas dari masalah. Salah satunya membuat beberapa guru terlalu berkonsentrasi meraih sertifikasinya saja dan justru mengabaikan komponen-komponen yang lain. Harapan pemerintah untuk program sertifikasi ini agar guru dapat melakukan empat poin tersebut diatas agar kinerja guru semakin meningkat.

Masalah lain yang kerap dihadapi guru di daerah-daerah terpencil adalah sulitnya mengakses sumber-sumber pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi. Padahal poin tersebut termasuk dalam syarat pengajuan sertifikasi. Kesulitan tersebut belum termasuk kurangnya dukungan kepala sekolah bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti pelatihan.

Para guru honorer swasta selama ini mendapatkan gaji dari yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan mengabdi. Tentu saja kontribusi guru non PNS juga tidak kalah dengan guru PNS dalam menjalankan kewajibannya. Inilah sebabnya perhatian yang lebih besar juga layak mereka dapatkan.

Peran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah)

Hal ini sudah mulai dilakukan oleh pemerintah, misalnya dengan mengubah kebijakan yang berkaitan dengan dana BOS. Selama ini Bantuan Operasional Sekolah disalurkan oleh pemerintah kepada sekolah atau madrasah untuk memenuhi kebutuhan non personalia.

Langkah tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer. Kebijakan tersebut diterapkan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini menetapkan bahwa penyaluran dana BOS merupakan otonomi sekolah dan dapat digunakan secara fleksibel, termasuk sebagai solusi kesejahteraan guru.

Seperti yang kita ketahui setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda-beda sehingga kebutuhannya pun tidak sama. Perlu diketahui bahwa pembayaran gaji guru honorer dengan dana BOS dilakukan bukan tanpa syarat. Guru honorer wajib mempunyai NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan, serta namanya tercantum dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tenaga pendidik yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik tidak berhak untuk mendapatkan bantuan kesejahteraan dimaksud. Kebebasan terkait dana BOS ini selanjutnya dibarengi dengan pelaporan penggunaan dana yang semakin ketat, akuntabel, serta transparan.

Guru adalah Pahlawan tanpa Tanda Jasa yang harus di Apresiasi penuh

Para pahlawan tanpa tanda jasa ini adalah ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia demi masa depan bangsa. Beban yang begitu besar ini seharusnya didukung dengan apresiasi yang memadai atas jasa guru.

Apapun statusnya baik PNS maupun honorer, para guru dengan gaya dan caranya masing-masing di berbagai tingkatan adalah sosok yang menginspirasi bangsa dengan karya utama nya, yaitu menghasilkan individu-individu hebat pengisi kemajuan dan kesejahteraan Bangsa Indonesia

Baca juga artikel terkait :

Comments

  • Abdul Rofik
    Reply

    Mksh infonya

    • makdang

      kompetensi guru di peroleh di perguruan tinggi. sebelum dia tamat dia harus mempunyai kompetensi.
      sertifikasi adalah bonus.
      guru honorer disebar ke daerah yg kekurangan guru.jangan di tumpuk guru honorer di kota besar.( kelebihan tenaga dan kekurangan jam mengajar. jumlah jam ngajar guru adalah standar depnaker ( 8 jam / hari). minimal 40 jam , bukan 22 jam.
      libur semester setiap guru wajib meningkatkan kompetensi ( belajar sendiri di yutub).dana bos tidak bisa tuk menggaji guru honor. guru pns yg bodoh pecat saja .tuk apa menghabis anggaran tuk orang malas dan bodoh.
      logika : 10 kelas cukup dgn 12 guru. dua orang guru cadangan. belajar sehari 8 x 60 menit : 240 menit dan 240 menit praktek.

Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?