Pengendalian Sosial – Sosiologi

Materi Pengendalian sosial sesungguhnya adalah materi yang menarik. Bagaimana tidak? pada materi ini kita bisa mengamati peristiwa-peristiwa yang terjadi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan kalau mau jujur pelajaran sosiologi ini juga sangat penting bagi anak IPA loch. Berikut penjabaran singkatnya, jangan ragu untuk memberikan komentar baik itu masukan, saran ataupun kritikan dan pertanyaan di kolom komentar. Ingat kalian harus register gratis dulu di website ini ya 😉

Fungsi Pengendalian Sosial Menurut Koentjoro Ningrat

  1. Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial
    Penanaman keyakinan terhadap norma sosial yang baik sangat diperlikan dalam ranggka keberlangsungan tatanan bermasyarakat. Penanaman keyakinan akan norma-norma sosial yang baik ini dilakukan melalui 3 cara sebagai berikut :
  • Melalui lembaga pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga. Melalui lembaga ini seorang anak diarahklan untuk meyakini norma-norma sosial yang baik.
  • Sugesti sosial, dilakukan dengan mempengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita dongeng maupun kisah-kisah nyata dari tokoh-tokoh terkenal. Kisah-kisah ini khususnya menyajikan tentang ketaatan tokoh-tokoh tersebut terhadap norma-norma atau hasil karya mereka yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan harkat dan martabat kehidupan pada umumnya. Jika seseorang banyak membaca atau memahami kisah-kisah ini, diharapkan alam pikiran mereka akan berubah sedikit demi sedikit dan selanjutnya mencontoh perbuatan-perbuatan baik itu.
  • Peran ajaran agama juga sangat penting dalam mengarahkan anggota masyarakat tentang kebaikan suatu norma. Menonjolkan kelebihan norma-norma yang dimaksud dibandingkan dengan norma-norma lainnya.

2. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma
Imbalan disini mulai berupa pujian dan penghormatan, hingga pemberian hadiah atau reward yang berupa materi. Pemberian imbalan ini bertujuan agar anggota masyarakat tetap melakukan yang baik dan senan tiasa memeberikan contoh yang baik kepada oranglain sekitarnya.

3. Mengembangkan rasa malu

Setiap anggota masyarakat memiliki “rasa malu”, akan tetapi dengan ukuran yang berbeda-beda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Budaya mali berkenaan dengan “harga diri”. Harga diri akan turun jioka seseorang melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam suatu msyarakat. Masyarakat akan sangat antusias mencela setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran terhadap norma. Celaan itu dengan sendirinya akan menciptakan kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Bila setiap perbuatan melanggar norma dicela, maka dengan sendirinnya akan timbul “budaya malu” dalam diri seseorang.

4. Mengembangkan rasa takut
Perasaan takut akan mengarahkan seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung resiko. Dengan demikian, orang akan berkelakuan baik dan taat pada tata kelakuan atau adat istiadat sebab sadar perbuatan yang menyimpang dari norma-norma itu akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain di sekiarnya.

5. Menciptakan sistem hukum
Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan di sertai aturan tentang ganjaran atau sanksi tegas yang harus diterima seseorang yang melakukan penyimpangan (pelanggaran). Bentuk-bentuk nyata kejadian dalam masyarakat sebagai akibat tidak berfungsinya lembaga-lembaga sosial, tidak adanya kepastian hukum , kepentinghan masyarakat sulit untuk dipenuhi, Sering terjadi konflik, terutama konflik-konflik kepentingan yang berlatar belakang pada hakikat hidu manusia, perbedaan ideologi, perbedaan budaya, serta perbedaan ras, dan
Muncunya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan, Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus.

  • Macam-macam Kejahatan yang Timbul Karena Lemahnya Pengendalian Sosial.
  1. Kejahatan tanpa korban (crimes without victims), anatara lain meliputi perbuatan seperti berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan dan hubungan sex tidak sah yang dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa. Meskipun tidak membawa korban, perbuatan demikian digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat. Walaupun demikian, ahli sosiologi tersebut mengatakan bahwa perbuatan tersebut kemungkinan membawa korban, misalnya pemabuk yang membawa cedera orang lain dan laki-laki atau pekerja sex sering menularkan penyakit kelamin bahkan AIDS.
    Kejahatan terorganisasi (organized crime), yaitu komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuaan dengan jalan menghindari hukum melalui rasa takut atau korupsi. Monopoli secara tidak sah atas jasa tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bentuk saham, dan penyediaan barang dan jasa secara melanggar hukum.
  2. Kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime), yaitu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi-organisasi dengan jaringan global. Menurt dokumen kantor PBB untuk Pengendalian Zat dan Pencegahan dan Kejahatan (UNODCCP), kejahatan ini terdiri atas penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, penggunaan uang hasil ilegal, perdagangan perempuan di untuk tujuan pelacuran, dan penyelundupan pekerja asing ke suatu negara.
    Kejahatan kerah putih (white colar crime), yaitu suatu konsep yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaanya. Misalnya, penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan dan penipuan.
  3. Kejahatan atas nama organisasi formal (corporate crime), yaitu kejahatn yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Misalnya, kejahatan oleh perusahaan terhadap karyawan pabrik industri kimia karena tidak memberikan alat pelindungan yang memadai sehingga karyawan menghirup gas beracun yang menyebabkan kesehatan karyawan tergangu.
    UPAYA-UPAYA MENGATASI KEKACAUAN YANG TIMBUL DI MASYARAKAT AKIBAT TIDAK BERFUNGSINYA LEMBAGA PENGENDALIAN SOSIAL

Dengan tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial, maka kehidupan masyarakat akan mengalami kekacauan karena sesungguhnya didalam masyarakat ada rantai sistem penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena salah satu sistem tidak berfungsi (lembaga pengendalian sosial), maka akibatnya akan diterima langsung oleh masyarakat berupa kekacauan-kekacauan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut :

  1. Memperbaiki perangkat-perangkat umum, seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
  2. Melakukan revitalisasi aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu bisa dilakukan dengan penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang lebih intensif terhadap semua bentuk kegiatan hukum.
  3. Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang didalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama dan norma hukum. Dengan demikian, tertib sosial didalam masyarakat kita berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan harapan kita bersama.

SIKAP ANTI SOSIAL PENGERTIAN SIKAP ANTI SOSIAL

Sikap Anti Sosial adalah sikap-sikap yang tidak setuju atau menentang, bahkan memusuhi kehidupan bermasyarakat atau bernegara yang sudah tertib dan teratur. Adapun yang tidak disetujui oleh pelaku adalah aturan-aturan yang dianggap menghambat atau menghalangi keinginan dan kepentingan dirinya atau kelompoknya. Sikap anti sosial bisa disebut juga antikemapanan. Hal ini bisa dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Apabila terjadi sikap dan tindakan anti sosial ditengah-tengah masyarakat, maka akan menimbulkan berbagai dampak negatif, misalnya keresahan sosial, aksi-aksi perusakan, kerusuhan sosial, bahkan bisa meningkat menjadi tawuran massal atau pertikaian antar kelompok yang berkepanjangan dan menelan banyak korban jiwa.

Menurut Kathleen Stassen Berger, sikap anti sosial sering dipandang sebagai sikap dan perilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain ataupun masyarakat secara umum di sekitarnya. Suatu tindakan anti sosial termasuk tindakan anti sosial yang beorientasi pada keberadaan orang lain atau ditujukan kepada orang lain, meskipun tindakan-tindakan trsebut memiliki makna subjektif bagi orang-orang yang melakukannya. Tindakan-tindakan anti sosial ini sering kali mendatangkan kerugian bagi masyarakat luas sebab pada dasarnya si pelaku tidak menyukai keteraturan sosial ( social order ) yang diinginkan oleh sebagian besar anggota masyarakat lainnya.

Sikap Anti Sosial adalah sikap yang melawan kebiasaan masyarakat dan kepentingan umum. Sikap anti sosial ini bermacam-macam, anatara lain sebagai berikut :

  1. Menarik Diri dari Pergaulan
    Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Oleh karena itu, manusia perlu berhubungan dengan orang lain. Orang yang mempunyai sikap menarik diri dari pergaulan masyarakat termasuk salah satu sikap antisosial. Mereka tidak mau diajak kerja sama seperti tidak mau bergotong royong untuk membangun kepentingan umum, membersihkan saluran air dan mengikuti kegiatan kemasyarakatan.
  2. Minum-Minuman Keras. Minum-Minuman Keras merupakan perbuatan yang memabukkan dan termasuk melanggar norma agama. Orang yang minum-minuman keras yang berlebihan kadang-kadang tidak dapat mengendalikan diri karena perilakunya dilakukan dengan tidak sadar. Perilaku demikian menyebabkan timbulnya perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.
  3. Prostitusi. Prostitusi merupakan perbuatan susila. Perbuatan ini tidak sesuai dengan norma-norma sosial dan agama. Salah satu dampak prostitusi adalah rusaknya moral masyarakat, khususnya generasi muda. Lokalisasi para perempuan tuna susila sebenarnya bukanlah merupakan jalan keluar. Salah satu jalan keluar untuk menghindari prostitusi adalah dengan memberikan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat serta meningkatkan pemahaman terhadap agama.
  4. Penyimpangan Seksual. Salah satu bentuk penyimpangan seksual adalah hubungan seksual manusia sejenis. Misalnya, antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan. Perbuatan semacam ini disamping melanggar norma agama juga melanggar norma kemasyarakatan.
  5. Penggunaan Narkotika. Penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan yang sia-sia dan tidak membawa manfaat sama sekali. Orang yang menggunakan narkoba sama saja merusak tubuhnya sendiri, bahkan sarafnya akan terganggu. Pecandu narkoba akan melakukan apapun, termasuk melanggar hukum untuk memperoleh narkoba bila sudah kecanduan dan menarik diri dari pergaulan, serta tenggelam dalam alam khayalan dan halusinasi. Oleh karena itu, jangan pernah mencoba memakai narkoba.
  6. Perkelahian Antar Pelajar. Perkelahian antar pelajar merupakan sikap antisosial yang biasanya dipicu oleh bentrok perorangan yang menjadi bentrok antar kelompok pelajar. Bagaimanapun juga, perkelahian pelajar termasuk melanggar norma sosial dan hukum.
  7. Melanggar Nilai-Nilai Kesopanan. Melanggar nilai kesopanan termasuk salah satu sikap antisosial. Hal ini disebabkan sopan santun masyarakat dilanggarnya, seperti meludah dilantai, buang air kecil sembarangan, membuang sampah sembarangan dan sebagainya.

Sebab terjadinya sikap Antisosial

 

  1. Fanatisme yang berlebihan dari kelompok tertentu.
    Misalnya penganut sekte keagamaan atau kepercayaan tertentu, suporter kesebelasan sepak bola didaerah tertentu. Apabila terjadi kondisi yang membuat kelompok ini kecewa berat, maka mereka akan melakukan tindakan-tindakan antisosial yang deskrutif. Misalnya merusak dan membakar tempat-tempat hiburan malam yang dianggap meresahkan masyarakat, merusak kantor penerbitan majalah tertentu yang diangggap merusak moral bangsa dan sebagainya.
  2. Sikap eksterm dari golongan-golongan tertentu. Pada masa Orde Baru sering disebut eksterm kiri (yang berorientasi kepada komunisme atau negara komunis) dan ekstrem kanan (golongan Islam Radikal). Kedua golongan ini dulu sering dituduh melakukan aksi-aksi antisosial. Misalnya, menentang kebijakan pemerintah, memprovokasi masyarakat tertentu, melancarkan gerakan jihad kedaerah-daerah yang dilanda konflik, melakukan razia sepihak ditempat-tempat maksiat atau kepada pedagang-pedagang yang dicurigai menjual barang-barang terlarang. Pada zaman sekarang pastinya bisa kita lihat di sekitar kita.
  3. Sikap permusuhan sepihak dari sekelompk ekstrem terhadap bangsa-bangsa tertentu yang dianggap sering melecehkan keyakinan agamanya. Sikap permusuhan ini bisa menjelma menjadi gerakan atau aksi-aksi terorisme (antisosial) dengan meledakkan bom diberbagai tempat.
  4. Konflik yang berbau SARA. Apabila konflik SARA meledak, maka akan terjadi aksi-aksi antisosial yang mencekam. Mereka saling menyerang, merusak bahkan saling membunuh. Kerusuhan berbau SARA biasanya berlangsung cukup lama, menelan banyak korban jiwa dan harta benda, serta cukup sulit untuk dilerai. Indonesia telah mengalami hal ini dalam skala besar ketika reformasi 1998.
  5. Aksi-aksi sepihak dan kekecewaaan massal. Misalnya PHK sepihak oleh perusahaan kepada sejumlah karyawannya dengan pesangon yang relatif kecil bisa memicu amarah para karyawan. Mereka lalu mengamuk dan merusak fasilitas perusahaan. Pembuangan limbah atau sampah yang mencemari lingkungan dekat permukiman warga, juga bisa memicu kemarahan warga untuk melakukan aksi-aksi antisosial (mengamuk dan merusak).
  6. Kemelut atau konflik politik yang dasyat. Misalnya masa transisi pergantian pimpinan nasional (Presiden), kudeta kekuasaan, pecahnya revolusi atau gerakan seperatis disuatu daerah. Tentunya disini bisa kita jabarkan sesuai fakta yang ada di zaman sekarang.

Contoh kemelut politik pada saat jatuhnya pemerintahan Soekarno (1965-1966), Soeharto (1998-1999), pemberontakan G-30-S/PKI, gerakan separatis, kerusuhan pasca jajak pendapat di Timor Timur dan sebagainya. Pada momentum-momentum tersebut telah terjadi tindakan-tindakan antisosial yang mencekam dan memilukan misalnya pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum, gedung pemerintah, penjarahan toko-toko, pemerkosaan dan sebagainya.

Demikianlah dan seterusnya. Pada prinsipnya materi pengendalian sosial ini banyak terjadi disekitar kita, jadi bagi Kakak-kakak SMA yang sedang belajar ini atau mau ujian sekolah mengenai materi ini tidak perlu khawatir. Sosiologi adalah ilmu yang berkembang terus dan sangat menarik. Pahami terlebih dahulu, buat mind map nya, setelah itu kita akan tahu mana yang harus kita hafalkan dan mana yang harus menggunakan logika.  Jika ada yang mau ditanya silahkan ke kolom komentar ya. Nantikan Soal-soal latihannya 😉

 

Questions

  • 0

    sec
    Reply

    ditunggu pertanyaan, masukan, saran dan kritikannya ya 😉