Musisi dan hasil karyanya

Manfaat Music Publishing Untuk Musisi di Indonesia

Potret Musisi tanpa Music Pubishing

Music Publishing sangat penting bagi musisi di Indonesia maupun manca negara. Banyak sekali terjadi fenomena memprihatinkan bagi kehidupan pencipta lagu di Indonesia. Banyak para pencipta lagu yang sukses di zamannya, di usia senja mereka tidak memiliki cukup uang, terlebih banyak yang hidupnya masih kekurangan. Bahkan setelah mereka tiada, tidak ada manfaat ekonomi yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Pekerjaan dalam bermusik

Sementara, lagu-lagu karya mereka saat ini masih terdengar di berbagai tempat. Di restoran, cafe, pusat perbelanjaan, bahkan di-cover oleh artis lain. Ironis, tidak ada sepeser pun royalti musik masuk ke kantong para pencipta lagu tersebut.

Music Publishing dan manfaatnya untuk musisi

Semua tragedi yang telah disebutkan sebelumnya itu terjadi karena para pencipta lagu tersebut tidak mengelola hak ekonomi atas hak cipta karya/lagu mereka melalui penerbit musik/lagu atau music publisher.

Sebelum musik yang kita dengar, kita download, streaming ataupun theme song dari sebuah film menjadi bagian dari kehidupan kita, semuanya bermula dari proses komposisi musik tersebut menjadi sebuah lagu. Komposisi musik inilah yang memiliki peranan penting dalam memonetisasi musik dan menjadi pondasi dari industri musik. Pekerjaan membuat, mempromosikan, mengontrol dan melindungi serta mengeksploitasi komposisi musik tersebut merupakan inti dari bisnis music publishing.

eRKa Band dan Music Publisher

Cara kerja Music Pubisher

Penerbit Musik alias Music Publisher / MP adalah pihak yang mengekploitasi hak cipta. Caranya, dimulai dengan membuat hak cipta menjadi fiksasi (misalnya jadi format not balok tercetak, atau lagu), kemudian diterbitkan kepada publik. Tanpa langkah ini, hak cipta tidak bisa diuangkan.

Dengan kata lain, fungsi MP adalah menerbitkan komposisi musik yang bertanggung jawab dan memastikan pencipta lagu dan komposer lagu tersebut menerima hak atas komposisi musik mereka yang digunakan secara komersial.

Pencipta lagu menjalin kontrak kerja sama dengan MP. Persentase pembagian royalti biasanya mencapai hingga 70 : 30%, dan bervariasi sesuai dengan jenis royalti. Dalam pengelolaannya, ada beberapa jenis royalti yang dikoleksikan dan didistribusikan ke komposer, yaitu:

Mechanical rights

Royalti mekanis yang didapatkan dari penjualan musik rekaman, seperti CD, Vinyl, unduhan digital dan streaming musik, yang dibayarkan kepada MP oleh perusahaan rekaman.

Sampling Rights

Royalti sampel yang didapatkan dari penggunaan sampel musik. Pengguna sampel harus meminta izin kepada pemegang hak cipta musik atau lagu yang sampelnya ingin digunakan. Royalti dibayarkan melalui MP sebelum didistribusikan kepada komposer.

Printing Rights

Royalti pencetakan yang didapatkan dari penjualan lembaran musik cetak. Yang bisa berupa notasi musik (partitur) dan / atau lirik. Royalti pencetakan ini umumnya dibayarkan langsung ke MP dan dapat bervariasi tergantung pada jenis lembaran musik dan apakah itu cetak fisik atau digital.

Public Performance Rights

Royalti performa yang didapatkan dari organisasi manejemen kolektif seperti YKCI, WAMI, RAI, SELMI, PAPPRI, ARDI atau ARMINDO yang mengkoleksikan hak komposer atas penggunaan penyiaran musiknya di ruang publik.

Synchronisation Rights

Royalti sinkronisasi yang didapatkan dari suatu komposisi saat digunakan dalam soundtrack film atau televisi. Berbagai royalti tersebut biasanya melewati MP sebelum sampai ke pemegang hak cipta. MP juga berusaha supaya lagu-lagu dari komposer memungkinkan digunakan oleh artis rekaman hingga penggunaan komposisinya di media seperti soundtrack film dan iklan.

Kelima hak tersebut bisa dikelola sendiri oleh artis yang self-published. Tetapi tentunya rumit untuk dikelola karena permasalahan dan administrasi yang timbul cukup merepotkan. Karena itu, mengurusi publishing atau penerbitan berarti memerlukan sumber daya yang cukup dan kompeten untuk mengeksploitasi semua hak tersebut.

Lewat MP komposer bisa mendaftarkan karyanya. MP berbeda dengan label rekaman, jadi untuk mendaftarkan karya, komposer sebenarnya tidak perlu label. Hanya perlu MP.

Music Publisher di Indonesia

Saat ini, di Indonesia sudah banyak bermunculan para penerbit musik. Tetapi guna memilih penerbit musik yang kompeten sehingga para komposer mendapatkan selayaknya hak-hak atas pengelolaan hak ekonomi ciptaannya, pencipta harus selektif dalam memilih penerbit musik. Karena banyak penerbit lagu “tipu-tipu” yang berkeliaran, yang memanfaatkan kurang nya informasi yang dimiliki si pencipta lagu.

Banyak musisi kurang perhatian akan pentingnya bekerja sama dengan MP setelah bernaung di bawah bendera label rekaman. Karena tidak semua label memiliki perusahaan MP atau bekerja sama dengan MP. Sehingga pengelolaan dan pendapatan royalti musik dari karya yang diterbitkannya menjadi tidak optimal.

Semoga lebih banyak orang, terutama para pencipta lagu dan musisi di Indonesia yang mengerti tentang pentingnya music publishing dalam me-maksimalkan hak ekonomi dari karya/lagu-lagu mereka.

sumber : dari berbagai literatur

Baca juga artikel sebelumnya :

Comments

  • Pijat Refleksi Sutarman
    Reply

    Sangat menarik sekali artikelnya dan juga menambah wawasan sekitar musik,terimakasih bang artikelnya

    • sec

      Terimakasih juga udh berkunjung Bang, man=tapppps neh

  • Abdul Rofik
    Reply

    Uih mantap Taha bahasanya. Keren sukses selalu sahabat Senopati

    • sec

      Waaah Mas, Rofik, sorry baru balas Mas, mantapppps

  • Obat Herbal
    Reply

    sangat bagus sekali penataan bahasa dan penyampaiannya…sukses terus

    • sec

      Terimmakasih Pak, sukses selalu juga untuk Bapak

  • yoga
    Reply

    kerennnn artikelnyaaa, jadi nambah ilmu bangg, dibuat konten edukasi tentang musik dalam bentuk video atau podcast kayanya juga menarik bang ehehe🙏😍

    • sec

      Alhamdulillah, siappps , nanti kita buat bareng ya bro

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?