Dampak Media Sosial pada Anak dan Solusi

Pengguna media sosial usia remaja dewasa ini banyak yang terjebak pada hal-hal yang tidak penting dan cenderung terjerumus dalam ujaran kebencian atau sejenisnya. Tetapi hal positif pun tidak boleh diabaikan. Ekspresi semakin bisa dituangkan seperti pada update status, selfie bersama teman-teman, membuat halaman di media sosialnya dan sebagainya. Hal ini akan sangat baik jika diarahkan pada hal yang positif. Pembelajaran online hanya salah satu jawabannya.

Baru-baru ini penulis menemukan akun anak SMP yang update status mengenai 17 Agustus (hari kemerdekaan), status yang lugu tapi merupakan hal yang kritis pada anak usianya. Seorang anak yang berbakat. Apakah kita akan membiarkan dirinya terjerumus pada ujaran kebencian?

Status dari Media sosial 1

Inilah pandangan kritis anak ketika mereka melihat ujaran kebencian bertebaran di media sosial. Apakah semua anak akan kritis seperti ini? tentu tidak. Anak akan sangat terpengaruh oleh lingkungannya. Anak dilahirkan tanpa dosa, akan tetapi orang dan faktor lingkunganlah yang akan membuat dia tersesat. Pertanyaan yang sangat sederhana, tidakkah sebagai orang dewasa kita malu akan hal ini? Mana ada pemilih Gubenur sampai dengan Presiden ada pada usia SMP? KTP saja mereka belum punya. Orang dewasalah yang menyebabkan anak-anak menafsirkan sendiri apa yang mereka lihat dan baca, lalu mereka akan menanyakan ke orang di lingkungannya. Bahagialah anak yang mendapatkan lingkungan bagus, yaitu mau mengarahkan pada kebenaran befikir. Sebagai contoh lihatlah status di bawah ini :

status dari media sosial2

Status diatas jelas mengarah kepada aksi-aksi yang mengakibatkan dipenjaranya Gubenur yang akrab dipangil Ahok. Banyak orang dewasa yang pro dan kontra. Kami tidak akan membahas tentang ini karena hukum telah berbicara, kita sepakat bahwa negara Indonesia adalah negara hukum maka kita harus mentaati hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kami yakin Bapak Ahok pun akan legowo dengan keputusan itu. Tetapi yang sebenarnya ingin kami jabarkan adalah

  1. Status diatas di bagikan ketika pertandingan sepak bola Indonesia melawan Malaysia pada sea games baru-baru ini. Jelas sudah tidak pada tempatnya. Kata-kata yang dipakai memang sopan dan elegan, akan tetapi status ini akan menyebabkan pengguna media sosial anak pada usia remaja menjadi bingung, akhirnya mereka akan bertanya disekitarnya. Jika mereka mendapatkan hal yang baik (tanpa kebencian) maka pola pikir mereka akan tetap lurus, akan tetapi bagaimana jika lingkungannya penuh dengan kebencian? baik itu pro Ahok ataupun tidak? Anak, khususnya usia SMP – SMA adalah insan yang sangat mudah terpengaruh. Jika nanti mereka menjadi pengujar kebencian, haters atau apalah namanya maka kita yang bertangung jawab sebagai orang dilingkungannya.
  2. Pembuat status membuat tanpa melihat fakta. Kenapa? karena masalah politik di Malaysia pun juga mengalami hal yang sama dimana Figur Kharismatik mereka Bapak Anwar Ibrahin juga pernah dituduh bahkan dijebloskan kepenjara karena kasus sodomi. Apakah pembuat status tidak tahu kalau jangkauan Facebook sampai kesuluruh dunia? secara tidak langsung kita telah mengajarkan anak untuk menyebarkan keburukan bangsa kita ke negara lain, bukan keburukan melainkan fitnah..kenapa? karena belum tentu juga kalau Pak Ahok tidak bersalah, kalau kita meragukan pengadilan berarti Indonesia bukan negara hukum.
  3. Insiden pemasangan bendera terbalik pada waktu SEA GAMES sejatinya menjadi ajang bagi orang dewasa mengajarkan anak akan nasionalisme tanpa mencela. Bangsa wajib marah dan memberikan teguran atas keteledoran panitia, akan tetapi bukan menghujat dengan kata-kata yang tidak penting. Bagaimanakah dengan pembuat status diatas? kritiskah?

Pertanyaan akan kami kembangkan menjadi apakah SARACEN benar-benar ada? kalaupun ada maka yang menciptakan peluang bagi mereka adalah orang-orang dewasa pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab. 2 status diatas hanya sebagian kecil contoh, masih banyak yang lain dan lebih parah lagi baik secara gambar, komunikasi (tulisan) ataupun sumber berita. Banyak yang menduga hal ini terjadi ketika PILPRES 2014, maka dari itu menjelang PILPRES yang akan datang dan sampai seterusnya marilah kita rubah cara kita memandang bagaimana memakai dan menggunakan media sosial.

Bagaimana solusinya? sangat mudah, kembalikanlah fungsi media sosial ke awal penciptaannya. Apakah itu?

Jejaring sosial merupakan situs dimana setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter. Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet.Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.

Maksudnya? berikut perincian solusinya :

  1. Berikan informasi akurat dan bermanfaat sesuai dengan bidang kita masing-masing. Artinya apa? Update status jangan berlebihan, lucu malah bagus, Jika ingin menyindir penguasa pakailah komunikasi yang cerdas berdasarkan data yang objektif. Mau jualan? berjualan lah yang benar. Mau cinta-cintaan? tidak usah menyebarkan aib orang. Prinsipnya sama dengan kita komunikasi di dunia nyata, jadi kenapa harus diingatkan 😉 Berita yang tidak jelas apalagi berita bohong akan sama aja seperti kabar burung, atau berita hasil gosip di pasar. Bagaimana tidak? kalau dunia nyata dari mulut ke mulut, di dunia maya sekali klik beribu-ribu mata melihat.
  2. Perbanyak grup-grup dan halaman yang bermanfaat di media sosial. Bukan berarti tidak boleh buat grup pendukung presiden atau calon presiden loch (termasuk bagian promosi juga). Maksudnya seperti grup belajar bagi para guru atau grup sekolah dan sebagainya. Grup hobi juga bagus dan boleh sekali selama komunikasi bagus dan tidak menjelekkan orang lain. Dewasa ini di dunia pendidikan banyak grup belajar, hal ini bagus sekali, begitu juga bidang kerja lain.
  3. Ajarkan Anak membuat Blog ataupun Website. Kenapa? membuat dan mengajarkan anak membuat blog dari tingkat dasar akan memberikan pemahaman kepada mereka bagaimana cara menuangkan suatu ide, seluk-beluk informasi, teknologi terbaru dan hal positif lainnya. Hal ini juga dapat mencegah mereka dari kecanduan game online serta terpengaruh pada ujaran kebencian. Mereka pun juga dapat mengerti bagaimana kabar hoaxx atau bohong bisa menyebar begitu cepat. Apakah mereka akan menjadi hacker yang jahat? sekali lagi Anda sebagai orang dilingkungannya ikut bertanggung jawab akan pola pikir anak di sekitar Anda.

Ada beberapa perubahan di UU ITE  terbaru yang dapat kita lihat pada link ini https://news.detik.com/berita/ :
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau “hak untuk dilupakan” pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Demikianlah artikel kali ini kami buat. Jika ada kata-kata yang menyinggung kami mohon maaf. Semua orang dewasa harus berperan pada lingkungan Anak. Meraka adalah generasi penerus kita. Jika kita tidak dapat memberikan warisan yang bermanfaat bagi mereka, maka jangan tinggalkan budaya yang akan menjerumuskan mereka ke dalam kehancuran berbangsa dan negara.

Best Regards

Tim Akademik SEC

Comments

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?